BannerFans.com
Kamis, 04 Desember 2008
Premium Langka, SPBU Di-Warning

DPR Desak Cabut Izin JAKARTA - Kelangkaan premium dalam beberapa hari terakhir di sejumlah lokasi membuat Badan Pengatur Hilir Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) geram. BPH Migas menyatakan, pihaknya bakal menyemprit PT Pertamina (Persero) dan pengusaha SPBU akibat kelangkaan tersebut.Kepala BPH Migas Tubagus Haryono mengatakan, kelangkaan premium terjadi akibat keengganan pengusaha pemilik SPBU menebus BBM dari Pertamina. Penyebabnya, Pertamina mengubah kebijakan menjelang hari H penurunan harga BBM. "Masalahnya, kami tidak diberi tahu soal perubahan kebijakan itu. Akibatnya, banyak terjadi kelangkaan," ujarnya saat rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi VII DPR kemarin (3/12).Sejak awal, lanjut dia, pihaknya bersama Ditjen Migas sudah berkoordinasi dengan Pertamina untuk mengantisipasi kelangkaan premium. Ini karena pengusaha SPBU enggan menanggung rugi akibat selisih harga saat menebus premium Rp 6.000, tapi menjualnya Rp 5.500 per liter.Sebelumnya, kata Tubagus, Pertamina menyatakan bersedia menanggung selisih Rp 500 per liter tersebut. "Karena itu, kami tidak khawatir terjadi kelangkaan. Sebab, masalahnya sudah beres," katanya. Namun, lanjut dia, keputusan menanggung selisih Rp 500 per liter tersebut tidak dijalankan Pertamina. Pertamina ternyata hanya bersedia menanggung selisih Rp 80 per liter.Keputusan itu diambil setelah berkonsultasi dengan Kementerian BUMN selaku pemegang saham. "Kami terkejut dengan keputusan tersebut. Karena itu, kami tidak tinggal diam. Kami akan beri peringatan keras kepada Pertamina," tegasnya.Pernyataan senada dilontarkan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro. Menurut dia, kelangkaan terjadi akibat pengusaha SPBU tidak mengambil premium ke Pertamina. "Kami sudah peringatkan mereka," tandasnya.Dimintai komentar, Ketua Himpunan Pengusaha Swasta Nasional (Hiswana) Migas M. Nur Adib justru menyalahkan Kementerian BUMN yang membatalkan rencana Pertamina memberikan kompensasi Rp 500 per liter kepada pengusaha SPBU. "Ide itu sudah baik, tapi kenapa ditolak. Itu salahnya Menteri BUMN," ujarnya.Sebagai pengusaha, pihaknya tidak mau rugi karena harus menanggung selisih harga Rp 500 per liter. "Jadi, kami tidak mau menebus tanggal 30 karena takut rugi," katanya. Sebelumnya, Adib mengatakan, kerugian yang harus ditanggung pengusaha adalah selisih harga lama dan baru sebesar Rp 500 dikurangi margin Rp 80 atau Rp 420. Jika dikalikan 58.000 KL konsumsi premium per hari, kerugian seluruh SPBU mencapai Rp 22 miliar.Namun, sikap Hiswana Migas tersebut dikritik keras Wakil Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana. Menurut dia, sikap pengusaha SPBU yang tidak mau rugi saat harga premium turun Rp 500 per liter jelas tidak bisa dibenarkan."Sebab, dulu saat harga BBM naik, mereka sudah untung banyak. Jadi, tidak fair kalau sekarang mereka protes. Karena itu, harus ada tindakan tegas. Kalau perlu, cabut izin usaha SPBU," tegasnya. (owi/oki)