BannerFans.com

Ilustrasi:odt.co.nz

Fatwa Haram Rokok untuk Ibu Hamil dan Anak-Anak

Jum'at, 23 Januari 2009 - 07:29 wib

JAKARTA - Munculnya rencana MUI mengeluarkan fatwa bahwa rokok haram dikonsumsi sepertinya tidak perlu terlalu dicemaskan.Kemungkinan besar fatwa haram itu hanya ditujukan untuk kalangan terbatas seperti ibu hamil dan anak di bawah umur. 

"Memang banyak pihak yang meminta rokok itu diharamkan, kendati demikian masih banyak hal yang harus dipertimbangkan seperti manfaatnya dari segi pajak bea cukai rokok, lahan pekerjaan yang luas, dan segi manfaatnya tembakau tumbuh subur di Indonesia, dan memberikan banyak kesempatan penghasilan bagi petani," ujar, sekretaris MUI, Ikhwan Syam kepadaokezone, via telepon, Jumat (22/1/2009).

Dia mengatakan kemungkinan rokok diharamkan secara terbatas dan bertahap, yaitu dilihat dari efek jangka panjangnya dan berpengaruh kepada siapa saja. Bagi ibu yang sedang mengandung rokok akan mempengaruhi perkembangan janin, yang artinya rokok menjadi merugikan tidak hanya pada diri si Ibu saja tetapi juga kepada bayi.

Sedangkan anak di bawah umur, yang mengkonsumsi rokok, akan mengalami gangguan pada perkembangan fungsi dan kerja otak, karena rokok mengandung zat adiktif yang tidak hanya akan merusak sistem kerja otak tetapi juga menyebabkan ketergantungan serta pintu masuk untuk penggunakan jenis zat adiktif lainnya seperti narkotika.

MUI sendiri hari ini akan melakukan pertemuan Itjima' Ulama Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia di Padang Panjang Sumatera Barat, mulai hari ini hingga 26 Januari 2009.(fit)